Dinas Pendidikan Kota Depok menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SMP tahun ajaran 2017/2018. Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan pembagian zonasi dilihat dari jarak antara sekolah dengan tempat tinggal siswa.
"Yang diutamakan siswa yang mendaftar di satu kelurahan," kata Thamrin, Rabu, 28 Juni 2017. Disdik Depok membagi zonasi ke dalam sepuluh ring. "Ring satu lebih diutamakan siswa yang paling dekat dengan sekolah."
Ia menuturkan siswa yang mendaftar di ring satu akan mendapatkan poin tambahan sebanyak 50. Sedangkan, siswa yang jarak rumahnya dengan sekolah paling jauh masuk ke ring sepuluh dengan skor 5.
Pembagian ring dan point tersebut langsung otomatis masuk ke sistem begitu siswa mencantumkan alamat rumah di saat mendaftar online. "Pembagian ring ini diharapkan semua siswa tetap bisa mengakses," ujarnya.
Selain itu, dengan adanya pembagian sistem zonasi ini diharapkan tidak ada lagi sekolah yang diunggulkan, atau siswa yang telat masuk. Sebabnya, pada dasarnya, kata dia, seluruh sekolah negeri di Depok, mempunyai kualitas yang sama.
Lebih jauh ia menuturkan PPDB tingkat SMA/SMK negeri di kota ini, juga menerapkan zonasi. Namun, sistem zonasi yang dibuat SMA/SMK negeri dihitung per kilometer. "Tapi, SMA/SMK kewenangannya sudah di provinsi," ucapnya.
Pada penerimaan PPDB tahun ini, Disdik Kota Depok memberikan kuota 30 persen untuk non akademik dan 70 persen akademik. "Namun yang dionlinekan hanya 65 persen untuk warga Depok. Dan lima persen dari luar Depok," katanya.
Pada tahun ini, kata dia, ada sekitar 30 ribu siswa SD negeri maupun swasta yang lulus. Sebagian dari mereka bersaing untuk masuk ke 26 SMP negeri yang mempunyai daya tampung 7600 siswa, dan SMP terbuka 900 siswa.
Mereka yang belum bisa masuk ke sekolah negeri bisa masuk ke 170 SMP swasta di Depok. "Tidak sedikit lulusan SD yang meneruskan ke pesantren maupun sekolah di luar Depok," ujarnya. Adapun seleksi PPDB SMP dimulai pada 10-13 Juli 2017.